PPN BARANG DAN JASA DAN
PPNBM
Disusun oleh :
Risa Ristanti
Oni Monika
Imam Buchori
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI – AAS
SURAKARTA
TAHUN 2015
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam peningkatan sumber
pembiayaan dalam negeri, pajak merupakan solusi untuk alternatif, pajak
telah terbukti menjadi sumber utama dalam APBN Indonesia yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pajak pada dasarnya merupakan peralihan
sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh
undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari
dua sisi yang berbeda. Pandangan masyarakat seringkali pajak dianggap sebagai
beban. Di sisi lain bagi pemerintah harus dipungut karena terbukti pajak
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak.
Dari sekian pajak yang dibebankan kepada
masyarakat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung
kareana tidak langsung dibebankan kepda penanggung pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta
karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam
menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan
jasa.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak
adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan
dengan tarif yang berbeda. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh perkembangan
transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari PPN
tersebut.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
kewajiban menyetor PPN ?
2. Apa
sajakah yang termasuk dalam objek PPN ?
3. Bagaimana
penyerahan tidak terutang PPN tersebut ?
4. Bagaimana
pengertian tentang tempat terutang PPN ?
5. Bagaimana
cara menghitung PPN ?
6. Bagaimana
pengertian tentang pajak penjualan atas barang mewah ?
7. Bagaimana
penghitungan PPnBm ?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui bagaimana
kewajiban dalam penyetoran PPN
2.
Mengetahui apasaja yang
termasuk objek PPN
3.
Megetahui penyerahan
tidak terutang dalam PPN
4.
Mengetahui penjabaran
tentang tempat terutang PPN
5.
Mengetahui cara
menghitung PPN
6.
Mengethui tentang Pajak
penjualan atas barang mewah (PPNBM)
7.
Mengetahui cara
penghitungan PPNBM
BAB
II
PEMBAHASAN
A. KEWAJIBAN
MENYETOR PPN
ü Yang
wajib membayar atau menyetor dan melapor PPN dan PPNBM :
1. Pegusaha
kena pajak (PKP)
2. Pemungut
PPN atau PPNBM adalah :
·
Kantor pelayanan
pembendaharaan negara
·
jendal bea dan cukai
ü Yang wajib disetor :
1. Oleh
PKP
·
PPN yang dihitung
sendiri melalui pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran , yang disetor
adalah selisih pajak masukan dan pajak keluaran bila pajak masukan lebih kecil
dari pajak keluaran
·
PPNBM yang dipungut
oleh PKP pabrikan barang kena pajak yang tergolong mewah
·
PPN yang ditetapkan
oleh dirjen pajak dalam SKPKB (Surat ketetapan pajak kurang bayar) , dan surat
tagihan pajak (STP)
ü
Tempat Pembayaran/Penyetoran Pajak
·
Kantor Pos dan Giro
·
Bank Persepsi
ü
Saat Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM
·
PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh
PKP harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
disampaikan.
·
PPN dan PPnBM yang tercantum dalam
SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/disetor sesuai batas waktu yang tercantum
dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
·
PPN/PPnBM atas Impor, harus dilunasi
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk
ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
·
PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan
oleh:
o Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
o Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN / PPnBM atas Impor,
harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan
pemungutan PPN pajak.
·
PPN dari penyerahan tepung terigu oleh
Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat
Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
ü
Saat Pelaporan PPN/PPnBM
·
PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh
PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan
Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
·
PPN dan PPnBM yang tercantum dalam
SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang
menerbitkan.
·
PPN dan PPnBM yang pemungutannya
dilakukan:
- Bendahara Pemerintah harus dilaporkan paling
lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor,
harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
·
Untuk penyerahan tepung terigu oleh
BULOG, maka PPN dan PPnBM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT
Masa dan disampaikan kepada KPP setempat paling lama akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
ü
Sarana Pembayaran/Penyetoran Pajak
·
Untuk membayar/menyetor PPN dan PPnBM
digunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di Kantor-kantor
Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.
·
Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi
lengkap dan sah bila jumlah PPN/ PPn BM yang disetorkan telah sesuai dengan
yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat oleh: Bank
penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai penerima setoran.
B.
OBJEK
& SUBJEK PPN
Ø OBJEK PPN
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
2. Impor Barang Kena Pajak
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak.
7. Kegiatan membangun sendiri tidak
dalam lingkungan kegiatan/usaha
8. Penyerahan aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Ø SUBJEK PAJAK
Subjek
pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha
Kena Pajak adalah pengusaha yang:
a.
Mempunyai omset > 600 juta setahun.
b.
Pengusaha yang menyerahkan (memperdagangkan) JKP/BKP.
c.
Barang berwujud berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan barang tidak
berwujud yang dikenai pajak berdasarkan UU. JKP adalah setiap kegiatan
pelayanan termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan petunjuk dari pemesanan yang dikenai pajak
berdasarkan UU.
d.
Pengusaha kecil yang mendaftar atau mengukuhkan dirinya sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
Contoh
pengusaha kena pajak diantaranya:
a.
Pabrikan;
b.
Importir;
c.
Agen utama;
d.
Pedagang besar;
e.
Pengusaha jasa;
f.
Pemegang hak paten, merk dagang, hak cipta;
g.
Pedagang eceran atau pengusaha kecil.
C. PENYERAHAN
TIDAK TERUTANG PPN
Pada dasarnya semua
barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga
dikenai pajak pertambahaan nilai (PPN) kecuali, jenis barang dan jasa
sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4A UU NO.8 tahun 1983 tentang pajak pertambahaan nilai barang dan
jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah beberapa kali di
ubah terakir dengan UU NO.42 tahun 2009.
Barang Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang
sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan
di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat
berharga.
Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai:
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan
medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat
dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi,
dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan
yang telah dikenakan pajak tontonan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan
bersifat iklan;
i.
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j.
Jasa di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan;
l.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum.
D. TEMPAT
TERUTANG PPN
Orang pribadi hanya
wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat yang melakukan penyerahan BKP atau JKP .
Apabila ditempat tinggalnya tidak terdapat penyerahan BKP atau JKP maka orang
pribadi ini hanya wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha yang melakukan
penyerahan BKP atau JKP saja ( Penjelasan pasal 12 ayat 1 UU PPN) berdasarkan
PER / 4/PJ/2010 ( berlaku sejak 1 april 2010) bagi PKP orang pribadi . PPN dan
PPNBM terutang ditempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya
dikukuhkan dan terutang PPN dan PPNBM hanya ditempat kegiatan usahanya ,
sepanjang PKP tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun ditempat
tinggalnya ( pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 PER /4/PJ/2010)
PKP badan wajib
mendaftarkan diri baik ditempat kedudukan maupun ditempat kegiatan usaha karena
bagi PKP badan dikedua tersebut dianggap melakukan penyerahan BKP atau JKP (
Penjelasan pasal 12 ayat 1UU PPN) Ketentuan bagi PKP badan yang memiliki lebih
dari satu tempat kegioatan usaha yang terdaftar di satu wilayah krja KPP yang
sama ada di UU PPN NO.42 tahun 2009 pasal 12 ayat 1
Contoh:
1) PT
ANDIN mempunyai 3 tempat melakukan kegiatan usaha yaitu dikota bintuhan
,bengkulu, dan manna yang ketiganya berada dibawah pelayanan satu kantor
pelayanan pajak yaitu kantor pelayanan pajak pratama bengkulu ketiga tempat
usaha tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak atau
administrasi penjualan dan administrasi keuangan sehingga PT ANDIN terutang
pajak di ketiga tempat atau kota itu.Dalam keadaan demikian PT ANDIN wajib
memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk melaporkan usahannya guna
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak , misalnya tempat kegiatan usaha
dibengkulu PT ANDIN yang bertempat kegiatan usaha di bengkulu ini bertanggung
jawab untuk melaporan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh ke tiga tempat
kegiatan usaha perusahaan tersebut . Dalam hal PT ANDIN menghendaki tempat
usaha di bengkulu atau bintuhan ditetapkan sebagai tempat pajak terutang untuk
seluruh kegiatan usahanya. PT ANDIN wajib memberitahukan kepada kepala KPP
PRATAMA BENGKULU berdasarkan PER 4/PJ/2010 ( Berlaku sejak 1 april 2010) bagin
PKP badan PPN dan PPNBM terutang ditempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha
atau tempat lain ( tempat ini ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak ( pasal
1 ayat 2 PER 4/PJ/2010)
DASAR
HUKUM
a. PASAL
12 UU NO 42 TAHUN 2009( Berlaku sejak 1 april 2010) tentang perubahan ke tiga
atas UU NO.8 tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPNBM
b. PER
4/PJ/2010 ( berlaku sejak 1 april 2010 tentang tempat lain selain tempat
tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dilakukan sebagai
tempat terutang PPN dan PPNBM.
E. MENGHITUNG
PPN
ü Tarif Pajak Pertambahan Nilai
a. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah
10% (sepuluh persen).
b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas
ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
c. Dengan Peraturan Pemerintah, tarif
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya
5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).
ü Dasar Pengenaan Pajak ( DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung pajak yang terutang, teridir dari :
1.
Harga Jual ( Untuk penyerahan Barang Kena Pajak )
2. Nilai Penggantian ( Untuk penyerahan
Jasa Kena Pajak )
3. Nilai Impor ( Untuk penyerahan
Barang Kena Pajak )
4. Nilai Ekspor ( Untuk penyerahan
Barang Kena Pajak )
5. Nilai Lain
o
Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual
atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
o
Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual
atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
o
Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah
perkiraan harga jual rata-rata
o
Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil
rata-rata per judul film
o
Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga
jual eceran
o
Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa
pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar
o
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga
pokok penjualan atau harga perolehan
o
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang
adalah harga lelang;
o
Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh
persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
o
Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro
pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang
seharusnya ditagih.
ü Cara Menghitung Pajak
- Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 UU PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak.
- Pajak Masukan dalam suatu Masa
Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
- Dalam hal belum ada Pajak
Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat
dikreditkan.
- Apabila dalam suatu Masa Pajak,
Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya
merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak.
- Apabila dalam suatu Masa Pajak,
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran,
maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali
atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
- Apabila dalam suatu Masa Pajak,
Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan
yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang
berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
- Apabila dalam suatu Masa Pajak,
Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan
untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti,
maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang
terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
- Besarnya Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dapat
dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pajak Masukan tidak dapat
dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi
pengeluaran untuk:
§
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum
pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
§
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
§
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep,
station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
§
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
§
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti
pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
§
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
§
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
§
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
§
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
- Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang
belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
ü Contoh Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.
PKP “ANDIN” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga
Jual Rp. 25.000.000
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
= 10% x Rp25.000.000= Rp2.500.000
PPN sebesar Rp2.500.000tersebut
merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “ANDIN”.
2.
PKP “BERLIN” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan
memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp. 20.000.000 = Rp
2.000.000
PPN sebesar Rp2.000.000tersebut
merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
3.
Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000. PPN yang dipungut melalui
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
= 10% x Rp15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
= 10% x Rp15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
F. PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ü PPnBM dikenakan terhadap :
1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya.
2.
Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
ü Objek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM )
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
§
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat
pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi.
§
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga.
§
Kelompok mesin pengatur suhu udara.
§
Kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima
siaran radio.
§
Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan
perlengkapannya.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
§
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat
pemanas, selain yang disebut pada huruf a.
§
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,
kondominium, town house, dan sejenisnya.
§
Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta
reflektor antena, selain yang disebut pada huruf a.
§
Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring,
mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen music.
§
Kelompok wangi-wangian.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah:
§
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano,
kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
§
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang
disebut pada huruf a.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah :
§
Kelompok minuman yang mengandung alcohol.
§
Kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan.
§
Kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool.
§
Kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang
digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau
keperluan semacam itu.
§
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat
dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran
daripadanya;
§
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano,
selain yang disebut pada huruf c, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan
umum.
§
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan,
pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
§
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali
untuk keperluan Negara.
§
Kelompok jenis alas kaki.
§
Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor.
§
Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah
lempung cina atau keramik.
§
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat
dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.
- Kelompok Barang kena Pajak yang
Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah:
§
Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
§
Kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada huruf d,
kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
§
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut
pada huruf a dan huruf c.
§
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk
keperluan negara.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen),
adalah :
§
Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut
pada huruf d.
§
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat
dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya.
§
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara
atau angkutan umum.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen),
adalah :
§
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang
sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar
cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi
silinder.
§
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan
motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500
cc.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
adalah :
§
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan
motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan
sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
§
Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam
bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3
(tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2)
atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi
silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen),
adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, berupa:
§
Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor
bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1500 cc.
§
Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan
motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500
cc.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen),
adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, berupa :
§
Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan
motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc.
§
Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa
sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc
sampai dengan 3000 cc.
§
Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau
station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen)
adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen),
adalah:
§
Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc.
§
Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju,
di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen), adalah :
§
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan
atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc.
§
Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon,
dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc.
§
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 500 cc.
§
Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan
atau kemah.
- Kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah:
§ Kendaraan bermotor yang digunakan
untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran,
kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.
§ Kendaraan bermotor yang digunakan
untuk tujuan protokoler kenegaraan.
§ Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor
bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua
kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas tni atau polri.
§ Kendaraan bermotor yang digunakan
untuk keperluan patroli tni atau polri.
G. MENGHITUNG
PPNBM
ü Contoh Perhitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
1. Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor
Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM
misalnya dengan tarif 20%.
Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
o
Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000
o
PPN = 10% x Rp 5.000.000 = Rp500.000
o
PPn BM = 20% x Rp5.000.000= Rp1.000.000
2. Kemudian PKP “D” menggunakan BKP
yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya
dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%. Oleh karena PPnBM yang
telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka
PPnBM sebesar Rp1.000.000dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan
oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya. Misalnya PKP “D” menjual BKP yang
dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :
o Dasar Pengenaan Pajak = Rp
50.000.000
o PPN = 10% x Rp50.000.000 =
Rp5.000.000
o
PPn BM = 35% x Rp50.000.000 = Rp17.500.000
PPN sebesar Rp500.000yang dibayar pada saat impor merupakan
pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp5.000.000merupakan pajak keluaran
bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000tidak dapat dikreditkan.
Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000tidak dapat dikreditkan oleh PKP
“X”.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pajak
Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai
dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Tarif PPN
adalah 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). PPnBM merupakan pajak atas Penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Objek PPnBM
adalah penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pabrikan dan Impor BKP yang
tergolong mewah. Pengenaannya hanya satu kali dengan tariff 10%-75%.
gua copas ya :v
ReplyDeletePemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memperbarui aturan baru mengenai jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021. Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/945/daftar-barang-mewah-selain-kendaraan-yang-kena-ppnbm/
ReplyDelete